Berdasarkan Pasal 57 STATUTA STHB, Lembaga Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Hukum Bandung memiliki tugas dan wewenang yakni:
(1) Menyusun tata kerja LPMI untuk diusulkan kepada Ketua sebagai tata kerja LPMI; dan
(2)Melaksanakan SPMI STHB.
Pasal 58 STATUTA STHB, menyebutkan :
(1) LPMI adalah unsur pelaksana untuk penjaminan mutu internal STHB.
(2) LPMI dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris serta 3 (tiga) orang anggota.
(3) Kepala LPMI bertanggung jawab kepada Ketua, sekretaris dan anggota LPMI
bertanggung jawab kepada Ketua melalui kepala LPMI.
(4) Kepala, sekretaris, dan anggota LPMI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(5) Masa jabatan kepala, sekretaris, dan anggota LPMI adalah 4 (empat) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama.




TEAM LPMI STHB
Dr. Mas Putra Zenno J, S.H., M.H.
Kepala LPMI
Kepala LPMI Melaporkan hasil penerapan SPMI STHB kepada Ketua
Dr. Meliyani Sidiqah, S.H., M.H.
Sekretaris LPMI
Membantu tugas Kepala LPMI dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI STHB
Adhi Vieri Nico, S.H., M.H.
Membantu Kinerja Ketua dan Sekretaris







