icon-001

Tentang Kami

Mengetahui Lebih Jauh Tentang Kami

Profil Kami  

icon-002

Dokumen LPMI

Tautan Dokumen LPMI Sekolah Tinggi Hukum Bandung

Dokumen LPMI  

icon-004

Laporan LPMI

Tautan Dokumen LPMI Sekolah Tinggi Hukum Bandung 

Laporan LPMI  

icon-005

Kontak Kami

Anda dapat Menghubungi kami di

Kontak Kami  

Berdasarkan Pasal 57 STATUTA STHB,  Lembaga Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Hukum Bandung memiliki tugas dan wewenang yakni:

(1) Menyusun tata kerja LPMI untuk diusulkan kepada Ketua sebagai tata kerja LPMI; dan

(2)Melaksanakan SPMI STHB.

Pasal 58 STATUTA STHB, menyebutkan :

(1) LPMI adalah unsur pelaksana untuk penjaminan mutu internal STHB.

(2) LPMI dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris serta 3 (tiga) orang anggota.

(3) Kepala LPMI bertanggung jawab kepada Ketua, sekretaris dan anggota LPMI

bertanggung jawab kepada Ketua melalui kepala LPMI.

(4) Kepala, sekretaris, dan anggota LPMI diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.

(5) Masa jabatan kepala, sekretaris, dan anggota LPMI adalah 4 (empat) tahun

dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama.

marker-1
marker-2
marker-3
LOGO LPMI

BERITA TERBARU

TEAM LPMI STHB

Dr. Mas Putra Zenno J, S.H., M.H.

Kepala LPMI

Kepala LPMI Melaporkan hasil penerapan SPMI STHB kepada Ketua

Dr. Meliyani Sidiqah, S.H., M.H.

Sekretaris LPMI

Membantu tugas Kepala LPMI dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI STHB

Ade Gunawan, S.H., M.H

Anggota LPMI

Membatu kinerja Ketua dan Sekretaris

Adhi Vieri Nico, S.H., M.H.

Membantu Kinerja Ketua dan Sekretaris