SPMI STHB yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung Nomor 001/STHB/PER/KET/V/2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Sekolah Tinggi Hukum Bandung di dalamnya memuat dokumen Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, dan Formulir yang terdiri atas:

  1. Dokumen Kebijakan SPMI STHB;
    • Visi dan misi STHB;
    • Latar Belakang dan Tujuan SPMI STHB;
    • Garis besar dan kebijakan SPMI STHB, meliputi:
      • Tujuan dan strategi SPMI STHB;
      • Prinsip dan asas pelaksanaan SPMI STHB;
      • Manajemen SPMI STHB yaitu PPEPP;
      • Strategi dalam menjalankan SPMI STHB;
      • Struktur organisasi dan tupoksi SPMI STHB;
      • Daftar standar dan manual SPMI STHB; dan
      • Indikator kinerja utama dan target capaian.
    • Informasi dokumen SPMI lain, berupa dokumen manual SPMI STHB, dokumen standar SPMI STHB, dan dokumen formulir SPMI STHB; dan
    • Hubungan dokumen kebijakan SPMI STHB dengan dokumen Statuta STHB, Rencana Induk Pengembangan (RIP) STHB, Rencana Strategis (Renstra) STHB, Pedoman Akademik STHB, Pedoman Penelitian dan PkM, Pedoman Penelitian Skripsi, dan Pedoman Penelitian Tesis.
  2. Dokumen Manual SPMI STHB;STHB memiliki dokumen manual SPMI yang dibuat per standar, yang berisi petunjuk teknis tentang cara, langkah, atau prosedur PPEPP Standar Dikti secara berkelanjutan oleh pihak yang bertanggungjawab dalam implementasi SPMI di STHB, baik pada tingkat unit pengelola program studi maupun pada tingkat perguruan tinggi.Pada dokumen manual SPMI STHB terdiri dari:
    1. Manual penetapan standar dalam SPMI;
    2.  Manual pelaksanaan standar dalam SPMI;
    3. Manual evaluasi standar dalam SPMI;
    4. Manual pengendalian standar dalam SPMI; dan
    5.  Manual peningkatan standar dalam SPMI
  3. Dokumen Standar SPMI STHB;Dokumen berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi suatu perguruan tinggi untuk mewujudkan visi, dan misinya sehingga memuaskan para pemangku kepentingan internal dan eksternal perguruan tinggi di STHB.Pada dokumen standar SPMI STHB meliputi standar Pendidikan, Penelitian, dan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat dan Standar yang ditetapkan oleh STHB. Standar yang dimaksud terdiri dari:
    1. Standar Pendidikan;
    2. Standar Penelitian;
    3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
    4. Standar yang ditetapkan oleh Institusi meliputi: Aspek Pengelolaan Organisasi, Aspek Kemahasiswaan, Aspek Sumber Daya Manusia. Aspek Sarana Prasarana, Aspek Kerjasama, Aspek Keuangan, dan Aspek Kesejahteraan, Standar Surat Menyurat, Standar Pengelolaan Jurnal, Standar Pengelolaan Laboratorium Hukum, Standar Pengelolaan Laboratorium Bahasa Inggris, Standar Pengelolaan Perpustakaan, Standar Hubungan Masyarakat, Standar Sistem Informasi, Standar Pelaksanaan Bimbingan Konseling, Standar Pengelolaan Lembaga Bantuan Hukum, Standar Penerimaan Mahasiswa, dan Standar Disiplin Pegawai; dan
    5. Standar lain yang dibuat sesuai dengan kebutuhan.
  4. Dokumen Formulir SPMI STHB
  • Dokumen tertulis yang berisi kumpulan formulir/proforma yang digunakan dalam mengimplementasikan standar dikti dan berfungsi untuk mencatat/merekam hal atau informasi atau kegiatan tertentu ketika standar dikti diimplementasikan oleh STHB.