Sistem Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi Hukum Bandung (SPMI STHB) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh STHB secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

SPMI STHB bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar mutu STHB secara sistematis dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu.

Kebijakan SPMI STHB menjadi acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan STHB dalam merencanakan dan melaksanakan program fungsional dan operasional.

Implementasi SPMI STHB menggunakan prinsip peningkatan mutu berkelanjutan dengan pendekatan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Ruang lingkup SPMI STHB mencakup semua aspek penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat), dan Aspek lainnya (Pengelolaan Organisasi, Sumber Daya Manusia, Kemahasiswaan, Kerja Sama, Sarana dan Prasarana, Keuangan dan Kesejahteraan, dan lain-lain).